RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 3 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izinnya.
Ketiganya ini dianggap bangkrut dan tidak bisa diselamatkan lagi.
Ke-3 BPR tersebut yaitu, BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
BACA Juga: Ketakutan dan Rahasia Vegapunk di One Piece Terbongkar! Ternyata…
Kemudian, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
“Izin usaha ketiga bank tersebut dicabut akibat pengelolaan bank yang tidak sehat,” tulis OJK dalam rilisnya.
Dalam pernyataan resmi OJK, pencabutan izin usaha terbaru yaitu PT BPR Usaha Mandiri Karya Mulia ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
BACA Juga: Kontrak Ekslusif dengan SBD Entertainment Habis, Son Suk Ku Dirikan Agensi Sendiri
“Setalah dinyatakan kurang sehat, kemudian direksi dan dewan komisaris BPR, termasuk pemegang saham, dianggap gagal dalam melakukan upaya penyehatan maka dilakukan pencabutan izin,” katanya.
Dengan pencabutan izin usaha ini, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan.
Adapun pencabutan tersebut telah menambah panjang daftar bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini.
BACA Juga: Hujan Dengan Intensitas Ringan Diprakirakan akan Turun di Kota Palembang, Jangan Lupa Bawa Jas Hujan
Sedangkan, di tahun 2023 lalu. OJK mencatat ada empat kasus bank bangkrut, yaitu BPR Persada Guna, BPR Indotama UKM Sulawesi, BPR Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM), dan Perumda BPR KRI.

