RELUNG.ID – Ratusan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan konten Pinjaman Pribadi (Pinpri) tercatat telah diblokir.
Pemblokiran ini dilakukan selama periode September hingga Oktober.
Dimana, dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Kamaz ‘Robocop’, Truk Tambang Batu Bara Tanpa Awak dari Rusia
“Ada 302 layanan yang ditutup oleh tim Satgas PASTI,” kata Sekretaris Satgas PASTI OJK, Hudiyanto.
Dia merincikan, dari 302 layanan tersebut, 173 diantaranya merupakan Pinjol di sejumlah situs web dan aplikasi. Serta, 129 konten Pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
“Kami juga kini telah memblokir nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Ungkap Pemeran Anggota Visioner, Teaser Terbaru Anime Mashle: Magic and Muscles Season 2 Dirilis
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal dan pinpri. Hal ini disebabkan potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
“Saat ini kami juga telah menemukan 362 nomor telepon dan WhatsApp yang terkait dengna penagihan pinjol ilegal yang mengancam, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan lainnya,” pungkasnya.

