RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 31.099 aduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga November 2024.
Rinciannya, 11.901 aduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan terkait dengan perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Prilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Jumat kemarin (13/12).
Dia mengatakan, dari laporan yang masuk ke OJK ini, beberapa diantaranya telah diberikan penindakan. Dia pun menyebutkan setidaknya ada 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kemudian, 16 sanksi denda ke 58 PUJK.
Selain itu, pihaknya juga menerima 6.496 aduan dari sektor pembiayaan dan 1.322 aduan di sektor asuransi. Selanjutnya, terdapat 419 pengaduan dari sektor keuangan lain.
“Dari laporan ini OJK telah menyelesaikan setidaknya 89,60 persen dari aduan tersebut,” terangnya.
Untuk entitas keuangan ilegal baik dalam bentuk pinjol maupun investasi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran.
Tercatat sejak Januari hingga November ini ada 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” pungkasnya. (AAL)

