RELUNG.ID – Pemerintah mulai menggeser penanganan banjir dan longsor di Sumatera dari sekadar respons darurat menuju ranah hukum. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan puluhan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan kini masuk radar penindakan pidana.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses hukum tengah disiapkan untuk menelusuri tanggung jawab pidana di balik bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
“Kami tidak berhenti pada identifikasi. Langkah berikutnya adalah memastikan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Senin (15/12/2025).
Menurut Febrie, pemetaan telah dilakukan secara detail, mulai dari lokasi usaha, bentuk pelanggaran, hingga keterkaitan langsung aktivitas perusahaan dengan wilayah daerah aliran sungai (DAS) yang terdampak banjir dan longsor. Proses pendalaman perkara melibatkan lintas lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.
Salah satu kasus yang telah naik ke tahap penyidikan adalah dugaan pelanggaran oleh PT TBS, yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri. Febrie menegaskan, pola pelanggaran yang ditemukan tidak hanya soal aktivitas tanpa izin, tetapi juga lemahnya tata kelola perizinan yang berujung pada kerusakan lingkungan serius.
“Jika dalam penerbitan atau pelaksanaan izin ditemukan unsur pidana, termasuk korupsi, itu akan kami tindak,” tegasnya.
Penegakan hukum ini, lanjut Febrie, tidak hanya menyasar individu. Korporasi sebagai subjek hukum juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana, disertai sanksi administratif berupa evaluasi hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno mengungkapkan, hingga saat ini total 31 perusahaan telah teridentifikasi memiliki dugaan keterkaitan dengan bencana di berbagai provinsi di Sumatera.
Di Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang aktivitasnya berada di kawasan DAS dan diduga berdampak langsung terhadap banjir. Di Sumatera Utara, delapan entitas usaha—termasuk pemegang hak atas tanah—masuk daftar pengawasan, terutama di wilayah Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat. Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan lokal yang kini tengah didalami perannya.[THQ]

