RELUNG.ID – Gelombang pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan memicu perhatian publik. Sebanyak 326 kepala sekolah tercatat mengajukan pengunduran diri di tengah proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulsel menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Fenomena ini menjadi salah satu polemik terbesar di dunia pendidikan Sulsel dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, jumlah kepala sekolah yang mengajukan mundur mencapai ratusan dan tersebar di berbagai daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa langkah evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan dugaan penerimaan cashback oleh sejumlah sekolah.
Pada tahap pertama, terdapat 128 sekolah yang masuk dalam temuan. Kemudian pada pemeriksaan tahap kedua, jumlah itu bertambah menjadi 198 sekolah. Secara keseluruhan, sebanyak 326 kepala sekolah tercatat dalam hasil pemeriksaan tersebut.
“Temuan itu menjadi dasar evaluasi bersama Inspektorat dan BKD terhadap para kepala sekolah yang bersangkutan,” kata Iqbal.
Menurutnya, dugaan penerimaan cashback dalam pengadaan buku dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan kepala sekolah. Karena itu, pemerintah daerah melakukan kajian lebih lanjut terhadap kelayakan mereka untuk tetap menduduki jabatan tersebut.
Meski demikian, Iqbal menegaskan temuan BPK tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun penggelapan dana BOS. Hingga saat ini belum ada putusan atau hasil pemeriksaan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Ini masih dalam konteks temuan pemeriksaan yang menjadi bahan evaluasi,” ujarnya.
Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat sebelumnya juga mempertimbangkan opsi pemeriksaan khusus oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun langkah tersebut berpotensi berujung pada sanksi disiplin berat apabila ditemukan pelanggaran serius.
Di tengah proses evaluasi yang berlangsung, surat persetujuan pengunduran diri para kepala sekolah hingga kini belum diterbitkan. Pemerintah Provinsi Sulsel masih mengkaji berbagai opsi penyelesaian sebelum mengambil keputusan final.
Sementara itu, Komisi E DPRD Sulsel meminta agar rencana pengunduran diri massal tersebut dihentikan. DPRD menilai persoalan temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana oleh para kepala sekolah sehingga tidak perlu berkembang menjadi krisis kepemimpinan di sekolah.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyebut pengembalian dana yang menjadi temuan BPK menunjukkan adanya itikad penyelesaian dari pihak sekolah.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah dan hal tersebut juga diakui oleh Dinas Pendidikan. Karena itu kami menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus berujung pada pengunduran diri massal,” katanya.[THQ]

