RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya diberi waktu sebulan untuk memenuhi syarat Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Jika tidak dipenuhi, kontrak penyaluran makanan bergizi gratis (MBG) akan diputus.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, mengungkapkan saat ini terdapat 342 SPPG yang bermitra dengan pemerintah. Namun, sebagian besar di antaranya belum memiliki SLHS.
“Syarat ini penting untuk meminimalisir potensi keracunan dan kontaminasi makanan. Kalau tidak segera dipenuhi, kontrak akan dihentikan,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, proses mendapatkan SLHS cukup ketat. Persyaratannya mencakup kebersihan lingkungan dapur, kelayakan bangunan, kualitas bahan pangan, higienitas peralatan, hingga pelatihan penjamah makanan.
“Memang berat, tapi ini wajib. Lebih baik memenuhi syarat daripada menanggung risiko kesehatan siswa,” jelasnya.
Kebijakan ini keluar setelah beberapa kali kasus dugaan keracunan makanan MBG mencuat di sejumlah daerah di Sumsel. Dengan adanya SLHS, pemerintah berharap kualitas makanan yang dikonsumsi siswa lebih terjamin.
Meski begitu, Trisnawarman belum memastikan apakah SPPG yang tidak lolos sertifikasi akan langsung dihentikan distribusinya.
“Instruksi pusat saat ini tetap meminta SPPG segera melengkapi. Soal apakah langsung dihentikan atau tidak, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” ujarnya.[THQ]

