RELUNG.ID – Pemerintah memastikan ribuan orang yang sempat ditahan akibat kerusuhan pada 25–31 Agustus telah dipulangkan. Dari lebih 5.000 orang yang diamankan, sebanyak 4.800 orang sudah dibebaskan, sementara 583 lainnya bakal menjalani proses hukum.
“Dari jumlah itu, 4.800 lebih sudah kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan 583 orang akan diambil langkah hukum karena bukti-bukti sudah cukup,” kata Menko Polhukam, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Yusril menegaskan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ia menekankan tidak semua kasus berakhir di meja hijau karena peluang restorative justice tetap terbuka. “Belum tentu semua disidangkan, bisa saja ada yang selesai melalui mekanisme restoratif justice,” jelasnya.
Ia juga mengimbau para advokat maupun penasihat hukum untuk aktif memberikan pendampingan, baik secara profesional maupun probono, agar proses hukum berjalan transparan.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menambahkan, pihaknya masih memilah kasus 583 orang tersebut. Polisi akan memperhatikan status hukum, termasuk jika pelaku masih di bawah umur. “Assessment dilakukan bersama Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Anak-anak akan menjadi perhatian khusus apakah bisa diselesaikan lewat restoratif justice,” ujarnya.
Dedi menegaskan, mereka yang terbukti melakukan perusakan, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, pencurian, hingga penganiayaan akan diproses hukum. Termasuk kasus di Sulawesi Selatan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
“Polri juga terus mendalami siapa aktor intelektual, penyandang dana, hingga operator lapangan dalam kerusuhan tersebut,” tandasnya.[THQ]

