Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»40 Daerah Dapat Alokasi Dana Insentif Rp420 Miliar
Politik

40 Daerah Dapat Alokasi Dana Insentif Rp420 Miliar

alwiBy alwi21/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebanyak 40 daerah di Indonesia mendapatkan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat mencapai Rp420 miliar. Hal ini dikarenakan daerah tersebut mampu melakukan penurunan inflasi daerah mereka.

40 Daerah tersebut terdiri dari 10 Provinsi, 15 Kabupaten dan 15 Kota.

Dirjen Perimbangan Keuangan , Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan Pemerintah mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan PMK Nomor 140/PMK.07/2022 yang berbasis Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022 kepada 125 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Hal itu bertujuan untuk memacu Pemerintah daerah agar terus melakukan perbaikan kinerja daerah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Penggunaanya disini untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, antaranya adalah untuk perlindungan sosial seperti bansos, kemudian dukungan dunia usaha terutama untuk mikro kecil dan menengah, dan atau upaya penurunan tingkat inflasi daerah,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (21/9).

Dia juga menjelaskan bahwa terdapat 10 provinsi, kabupaten, dan kota terbaik yang berhasil meningkatkan konsumsi produk dalam negeri (PDN), menurunkan angka kemiskinan, pengangguran, dan stunting dengan total alokasi DID yang didapatkan masing-masing kategori sebesar Rp270 miliar.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menganggarkan DID tahun 2022 sebesar Rp 7 triliun yang disalurkan menjadi dua tahap. Pertama, senilai Rp 4 triliun yang sudah dibagikan berdasarkan kinerja tahun sebelumnya. Tahap kedua senilai Rp 3 triliun disalurkan pada bulan September dan Oktober.

“Nah ini nanti menyalurkan DID dilakukan pada bulan September paling cepat. Dengan ketentuan daerah harus menyampaikan rencana penggunaan serta laporan daripada realisasi DID yang telah dibayarkan sebelumnya, yaitu berdasarkan kinerja tahun sebelumnya,“ ucap Astera.

Di sisi lain, penggunaan DID dilakukan dengan memperhatikan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas. Namun demikian, alokasi tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, honorarium, serta perjalanan dinas.

“Kenapa ini nggak boleh? supaya ini betul-betul bisa dimanfaatkan untuk program-program yang dilakukan oleh Daerah,” ungkapnya.

Sementara, untuk menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan DID, pemda wajib menyampaikan rencana penggunaan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2022 dan laporan realisasi penyerapan paling lambat bulan Juni tahun 2023, serta juga dilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawas Fungsional.

“Kalau misalnya Pemda tidak menyampaikan laporan ya ini biasanya kita akan melakukan sanksi yaitu penundaan salur baik DAU maupun DBH,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Tahun Politik, Sekda Palembang Ingatkan Penggunaan Dana Bansos
Next Article Pamit ke Pasar, Pedagang Sayur di Palembang Tewas Lakalantas
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?