RELUNG.ID – Sebanyak 400 lebih kendaraan truk dan fuso harus ditilang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel.
Pasalnya kendaraan tersebut Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) saat memasuki Sumatera Selatan (Sumsel).
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Senin (12/6).
Baca Juga: Nyawa Vegapunk Terselamatkan oleh Mother Flame
Dia mengatakan, berdasarkan data, sejak awal tahun 2023 pihaknya telah melakukan 442 penindakan. Dimana, penindakan ini merupakan penilangan kendaraan dengan menyita surat kendaraan tersebut.
Sedangkan, untuk sepanjang tahun 2022 lalu. Pihaknya melakukan penindakan sebanyak 2639 kali penindakan.
“Kendaraan ODOL yang ditilang tidak berkait hanya satu muatan saja, tapi juga jika ada muatan barang ilegal seperti tambang, itu akan ditangani oleh Krimsus, yang berkaitan dengan pengangkutan ini, dan yang berkaitan dengan kita ya kita tilang,” katanya.
Baca Juga: 6 Juli, Honor 90 Diluncurkan Secara Global, Usung Kamera 200MP
Dikatakan Pratama untuk kendaraan yang sudah ditilang tidak diperbolehkan untuk dijalankan lagi
“Penindakan inikan kegiatan terpadu jadi ya tidak boleh jalan setalah dilakukan penindakan,” ungkapnya.
Untuk kendaraan yang ODOL sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat seharusnya kendaraan tersebut di potong namun menurut pemerintah itu untuk sementara tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Im Sama Sebut Sabo Memiliki Takdir Klan D
Berdasarkan surat Edaran Kementrian Perhubungan Republik Indonesia Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Wapol yang Fitnah Sabo!
Pertama, tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.

