Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat selama tahun 2018 hingga September 2022 telah melakukan penutupan terhadap 4.265 platform Pinjaman Online (Pinjol) di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Ketua SWI, Tongam L Tobing dikutip dari keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, meski telah ribuan platform yang ditutup, namun praktik Pinjol ilegal di masyarakat tetap marak. Bahkan, di tahun ini pihaknya menemukan 105 platform pinjol ilegal yang masih beredar di masyarakat.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
Untuk mengatasi persoalan ini, dia pun mengaku dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal sehingga mencegah adanya korban di masyarakat.
Saat ini, sejak September 2022. SWI kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinijol ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
“Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB,” ujarnya.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157,” pungkasnya.

