Pelarian Levardo Nusantara alias Edho, 20 akhirnya terhenti oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dan dibackup Polsek Jayaloka.
Warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumsel ini ditangkap di sebuah pondok di tengah hutan. Lantaran, terlibat kasus pencurian motor.
Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan tersangka ini diringkus ditempat persembunyiannya di sebuah pondok di tengah hutan di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura pada Rabu (5/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Itu setelah Polisi melakukan pengepungan sekitar lokasi.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” katanya.
Pencurian motor yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Pelaku Edo beraksi dengan dua temannya yakni Okok (DPO) dan Hermanto alias Aeng (menjalani proses hukum di Lapas Talang Rejo Lubuklinggau).
Para pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4266 LG milik korban Indra Mahendra, 22 tahun, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
“Motor korban saat iti sedang terparkir dibelakang salon orgen tunggal dan korban pergi kebelakang hendak membuang air kecil,” jelas Kapolsek.
Saat ditinggal kondisi setang motor dikunci. Dan kurang lebih 5 menit saat kembali lagi, korban melihat motor sudah tidak ada diparkiran. Kemudian kejadian yang dialami korban tersebit dilaporkan ke Polsek Muara Beliti.
Mendapat laporan tersebut, Polisi lalu melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Edo pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Lantas anggota berjumlah 6 orang bergerak dengan dibackup personel Polsek Jayaloka untuk melakukan penyelidilan tersangka yang diinfirmasikan tinggal dalam pondok ditengah hutan.
Informasi tesrsebut ternyata benar. Pada Rabu (5/10) sekitar pukul 00.30 WIB anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Edho. Setelah sebekumnya lebih dulu untuk menuju kelokasi anggota harus menempuh perjalanan selama dua jam.
