Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»5 Fakta Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh
Hukum

5 Fakta Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh

RiyadiBy Riyadi03/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait aksi ricuh di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Ia diduga menghasut aksi anarkis melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Delpedro sudah berstatus tersangka sejak penangkapannya pada Senin (1/9/2025) malam. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus lalu.

Polisi menyebut Delpedro tidak sekadar mengajak masyarakat untuk berdemo, tetapi menghasut aksi anarkistis. Ajakan itu bahkan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

Delpedro diduga berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk menyebarkan ajakan aksi. Akun yang dikelolanya disebut terhubung dengan akun Blok Politik Pelajar (BPP), yang menurut penyidik berhubungan dengan akun-akun ekstrem dan bahkan mengajarkan cara membuat bom molotov.

Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lain, masing-masing berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FG. Mereka menggunakan berbagai akun Instagram dan TikTok untuk menyebarkan ajakan aksi.

Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Saat ini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terafiliasi. [YKP]

Aksi demo Delpedro Direktur Lokataru Foundation penghasutan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan dan Penyerangan di Rumah Uya Kuya
Next Article Diduga Jadi Korban Perampokan, Sahroni Ditemukan Tewas Terkebur Bersama Lima Keluarganya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?