RELUNG.ID- Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait aksi ricuh di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Ia diduga menghasut aksi anarkis melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Delpedro sudah berstatus tersangka sejak penangkapannya pada Senin (1/9/2025) malam. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan sejak 25 Agustus lalu.
Polisi menyebut Delpedro tidak sekadar mengajak masyarakat untuk berdemo, tetapi menghasut aksi anarkistis. Ajakan itu bahkan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.
Delpedro diduga berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk menyebarkan ajakan aksi. Akun yang dikelolanya disebut terhubung dengan akun Blok Politik Pelajar (BPP), yang menurut penyidik berhubungan dengan akun-akun ekstrem dan bahkan mengajarkan cara membuat bom molotov.
Selain Delpedro, polisi juga menetapkan lima tersangka lain, masing-masing berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FG. Mereka menggunakan berbagai akun Instagram dan TikTok untuk menyebarkan ajakan aksi.
Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terafiliasi. [YKP]

