RELUNG.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi tantangan serius. Sebanyak 55 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau sekitar 8,33 persen dari total 660 unit tercatat belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen penting yang menjamin keamanan dan kebersihan makanan bagi penerima manfaat, terutama anak-anak.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, menyebut puluhan SPPG tersebut telah diberikan tenggat waktu satu bulan sejak surat edaran diterbitkan untuk melengkapi persyaratan sertifikasi.
“Masih ada 55 SPPG yang belum memiliki SLHS dan saat ini sedang dalam proses pemenuhan,” ujar Nurya, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, kepemilikan SLHS menjadi syarat mutlak agar layanan MBG berjalan sesuai standar kebersihan, keamanan pangan, dan perlindungan kesehatan bagi penerima manfaat. Jika hingga 27 Februari 2026 sertifikat belum dipenuhi, operasional SPPG yang bersangkutan akan dihentikan sementara.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko, termasuk kasus keracunan makanan yang dapat membahayakan anak-anak, ” kata dia.
Apalagi memasuki bulan Ramadan, mekanisme penyaluran MBG juga akan disesuaikan. Distribusi makanan diarahkan pada produk kering dengan masa simpan satu hingga tiga hari, seperti roti, susu, abon, dan produk sejenis, agar tetap aman dikonsumsi serta mudah didistribusikan.
Penyaluran bantuan akan mengikuti jadwal sekolah dan posyandu, dengan koordinasi langsung antara kepala SPPG, pihak sekolah, dan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tetap tepat sasaran dan berjalan optimal selama bulan puasa, ” kata dia.
Sebelumnya, anggota DPRD Palembang, Syaipul Padli, juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap sertifikasi tersebut. Ia menilai dapur MBG yang belum memiliki SLHS seharusnya tidak diizinkan beroperasi karena berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi penerima manfaat.
“Kami mendesak seluruh SPPG yang belum bersertifikat segera menuntaskan proses pengurusan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada 27 Februari 2026,” kata dia.[THQ]

