RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin (8/12/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas penanganan kasus selama periode September 2024 hingga September 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus peredaran narkoba, yaitu sebanyak 55 kasus. Adapun rinciannya, sabu sebanyak 724,128 gram, ganja 8.841,462 gram, dan ekstasi 21 butir, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan beberapa unit telepon seluler milik para terdakwa yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tidak hanya narkotika, barang bukti tindak pidana umum turut dimusnahkan, termasuk 15 bilah senjata tajam yang terkait dengan kasus pencurian dan kekerasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Ira Febriana, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil inventarisasi penanganan kasus selama satu tahun terakhir dan menjadi bukti kerja keras aparat penegak hukum, khususnya Polres Pagar Alam.
“Penanganan kasus narkoba cukup signifikan. Dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya kita telah menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Kota Pagar Alam. Semua barang bukti kita musnahkan hari ini bersama-sama,” ujarnya.[TFK]

