Kemudian, satu Unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU beserta kunci kontak dengan muatan 30 ton batu bara dan satu lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter Warna Kuning Kombinasi Nopol BE 8711 IU.
“Totalnya barang bukti batubara ilegal yang kami sita yaitu 58 ton,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun.
“Kami memastikan saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung,” pungkasnya. (NVS)

