Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel bakal menerima berkas dukungan calon DPD RI pada 6 Desember mendatang.
Berkas dukungan tersebut yakni dalam bentuk KTP Elektronik yang dikumpulkan oleh siapa saja yang akan mencalonkan diri sebagai DPD RI Dapil Sumsel.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan berdasarkan arahan KPU RI kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia termasuk KPU Sumsel untuk turut mensosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 yang terlampir dalam Surat KPU RI Nomor : 968/PL.01.1-5D/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Menurutnya dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 untuk penduduk yang berjumlah 5 sampai 10 juta penduduk minimal menyerahkan dukungan KTP kepada KPU Provinsi Sumsel minimal 3000 KTP yang minimal tersebar 50 persen jumlah kabupaten kota di Sumsel .
KTP- KTP tersebut menurutnya akan di verifikasi , karena KPU Sumsel sudah memiliki sistim informasi pencalonan .
“Sistem itu akan mendetek, kalau mendapat dukungan ganda, misalnya salah satu penduduk pendukung calon A dan mendukung calon B, mendukung calon C itu akan terdetek. Ini tentu akan kami lakukan verifikasi administrasi dan faktual,” katanya.
Nantinya, setiap pendukung calon DPD RI juga harus menandatangani formulir dukungannya per desa. Seperti, di desa itu ada 20 atau 30 pendukung. Maka pihaknya akan menyiapkan formulir. “Untuk penyerahan dukungan ditanggal 12 Desember 2022 sampai 18 Desember 2022,” ujarnya.
Untuk memudahkan bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD tahun 2024 masih menggunakan template formulir seperti pada Pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, antara lain:
1) Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu LAMPIRAN MODEL F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta TIDAK menggunakan materai.
2) Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, dapat diunduh melalui laman sumsel.kpu.go.id
3) Selanjutnya daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.
