60 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari aktivitas ilegal drilling di Desa Keluang, Musi Banyuasin (Muba) diselundupkan dengan menggunakan lima truk.
Penyelundupan itu pun terbongkar oleh Direktorat Polairud Polda Sumsel, saat truk tersebut tengah menunggu kapal di perairan Mariana, dermaga masyarakat Desa Perajen, Kecamatan Mariana I, Kabupaten Banyuasin, Rabu (30/11). Dari ungkap kasus tersebut, Polairud Polda Sumsel juga mengamankan 10 orang yang terdiri dari lima sopir dan lima kenek.
“Truk yang membawa BBM Ilegal ini sudah dimodifikasi tangki penampungannya yang dialiri kran untuk mengeluarkan minyak dari dalam truk,” kata Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmaedi didampingi Wadir Polairud AKBP Zahrul Bawadi, katanya, Rabu (30/11).
Dia menjelaskan, saat diamankan didermaga milik masyarakat di desa Prajen, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin lima truk ini sedang menunggu taugboat untuk diangkut.
“Anggota Pos Sandar Muara Kumbang sedang melaksanakan Patroli rutin melihat truk ini sedang berada didermaga dan dilakukan pemeriksaan ternyata berisi solar ilegal,” terangnya.
Saat disinggung kemana solar ini akan dikirim dan yang menampungnya, Kombes Pol Andreas mengatakan masih dalam penyelidikan, bukan juga cukong pemilik solar ilegal ini. “Kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sopir dan kenek yang mengangkut solar ilegal ini,”jelasnya.
