RELUNG.ID – Di tahun 2023 ini BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk memperluas kepesertaan pada UMKM dan e-Commerce
Hal ini sesuai dengan permintaan pemerintah agar debitur KUR dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Tercatat, hingga saat ini ada 61 ribu debitur KUR telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: DanMachi Bakal Diadaptasi Jadi Game Baru
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan sektor UMKM merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97 persen tenaga kerja.
“Karena itu pemerintah melalui berbagai cara terus mendorong agar KUR mendapatkan perlindungan. Hal ini tertuang dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan KUR,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (21/3).
Menurutnya, untuk mewujudkan hal ini maka diperlukan sinergi antar lembaga di dalam mendorong penyaluran KUR tahun 2023 yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
“Tahun ini, kami fokus untuk perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-Commerce,” terangnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Lima Daerah di Sumsel Berpotensi Terdampak Hujan Deras
Dia mencatat, hingga saat ini terdapat 61 ribu debitur KUR yang sudah terlindungi. Dengan angka tersebut, terlihat antusiasme para debitur untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar.
Di merincikan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Rp16.800 per bulan. Peserta dapat memperoleh perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Baca Juga: Mau Bepergian? Berikut Doa Naik Kendaraan
“Selain itu, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program JHT. Dimana peserta hanya membayar tambahan nilai Rp20 ribu,” pungkasnya.

