RELUNG.ID – Sebanyak 638 bal baju thrifting atau baju impor bekas ilegal berhasil disita dan dimusnahkan dalam operasi gabungan selama lima hari.
Ratusan bal baju ini berasal dari Pasar Senen, Jakarta hingga Pasar Gedebage, Bandung.
“Operasi itu dilakukan mulai 10 Oktober hingga 15 Oktober lalu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kamis (26/10).
Baca Juga: Morgans Mata Duitan! Beritakan di Koran Garp Sendirian Kalahkan Bajak Laut Rocks
Operasi gabungan ini terdiri dari tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, serta Bareskrim Polri.
“Operasi ini merespons arahan dari keputusan sidang kabinet, Bapak Presiden (memerintahkan) untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil dan produk tekstil (TPT),” terangnya.
638 bal pakaian ini berasal dari Pasar Senin sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage Bandung sebanyak 221 bal dan lokasi pasar lainnya di Jakarta sebanyak 200 bal tambahan.
Baca Juga: Ini Penampakan Wujud Nakama Rocks, Tetua Nyon Paling Cantik dan Seksi
Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang.
Selain baju thrifting, barang sitaan yang dimusnahkan ini yaitu elektronik, sepeda, hingga mainan anak dengan kisaran nilai Rp40 miliar.

