RELUNG.ID- Sebanyak 735 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayuagung diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025. Usulan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.
Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kayuagung, Yusuf, menjelaskan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada WBP beragama Islam, sedangkan WBP non-Muslim akan mendapat remisi pada hari besar keagamaan masing-masing.
“Saat ini, terdapat 735 dari total 1.026 WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idul Fitri,” ujar Yusuf, Selasa (18/3).
Dari jumlah tersebut, 726 WBP akan menerima remisi khusus sebagian (RK 1), sementara 9 orang lainnya berhak atas remisi khusus langsung bebas (RK 2) pada Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun, Yusuf menegaskan bahwa angka ini masih dalam tahap pengajuan dan belum ditetapkan secara resmi.
Penyerahan remisi akan dilakukan oleh Kalapas Kayuagung, Syaikoni, seusai Salat Idul Fitri di Lapas Kayuagung. Yusuf mengimbau para WBP penerima remisi untuk terus memperbaiki diri, baik selama menjalani hukuman maupun saat kembali ke masyarakat.
“Khusus bagi WBP yang langsung bebas, kami harap mereka bisa diterima kembali oleh masyarakat, selalu berbuat baik, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.[HWJ]

