RELUNG.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkap bahwa sekitar 80 ribu warga negara Indonesia (WNI) saat ini bekerja di Kamboja, sebagian besar terlibat dalam industri judi online.
Sayangnya, keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi, sehingga berpotensi menjadi korban eksploitasi.
“Kamboja bukan wilayah pengiriman pekerja migran resmi dari kami. Mereka berangkatnya menggunakan visa turis, bukan visa kerja,” ujar Abdul Karding dalam konferensi pers di Auditorium Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Selain Kamboja, praktik serupa juga ditemukan di Thailand dan Singapura. Banyak WNI yang memilih bekerja di negara-negara tersebut dengan visa turis, menghindari jalur resmi yang memerlukan proses lebih panjang dan ketat.
Keberangkatan pekerja tanpa izin resmi menempatkan mereka dalam situasi rentan terhadap eksploitasi. Abdul Karding menekankan bahwa persoalan ini berada dalam ranah kepolisian dan imigrasi, mengingat keberangkatan mereka tidak sesuai prosedur hukum.
“Kendati bukan kewenangan langsung kami, Kementerian P2MI tetap memberikan perhatian karena mereka tetaplah warga negara Indonesia,” tegasnya.
Lonjakan jumlah WNI yang bekerja di luar negeri tanpa izin resmi menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Tidak hanya berisiko menghadapi pelanggaran hukum di negara tujuan, tetapi mereka juga rentan terhadap penipuan, kerja paksa, hingga kekerasan.
Abdul Karding menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas lembaga untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk memperkuat pengawasan imigrasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah.
“Kami mendorong masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri demi melindungi hak dan keselamatan mereka,”pungkas Abdul Karding.
Upaya lintas sektor dan edukasi dinilai menjadi kunci untuk mengurangi fenomena ini sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.[TRA]

