RELUNG.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Selatan kini telah menjangkau lebih dari dua juta penerima manfaat. Pemerintah masih memperluas cakupan program sekaligus memperketat evaluasi terhadap dapur yang belum memenuhi standar operasional.
Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang mencatat sebanyak 2.036.667 penerima manfaat telah mendapatkan program MBG yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Cakupan tersebut didukung sekitar 800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang saat ini telah beroperasi.
Kepala KPPG Palembang Nurya Hartika Sari mengatakan pemerataan layanan masih terus dilakukan. Sejumlah wilayah masih membutuhkan penambahan dapur agar akses terhadap program dapat semakin luas.
“Untuk pemerataannya sudah ada di 17 kabupaten/kota. Penerima manfaatnya ada sekitar 2.036.667 dengan jumlah dapur sekitar 800 SPPG yang operasional di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan,” kata Nurya, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, penambahan SPPG tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan penerima manfaat. Kesiapan infrastruktur dan pemenuhan berbagai persyaratan operasional juga menjadi pertimbangan sebelum sebuah dapur diperbolehkan melayani penerima manfaat.
Selain sekitar 800 SPPG yang telah beroperasi, masih terdapat sejumlah dapur yang berada dalam tahap persiapan dan pemenuhan persyaratan.
Di tengah perluasan cakupan MBG, KPPG juga melakukan evaluasi terhadap dapur yang telah beroperasi.
Hasil evaluasi menunjukkan 10 SPPG di Sumsel masih menjalani penghentian sementara atau suspensi karena belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
“Untuk di Sumsel ada 10 yang masih dalam tahapan suspensi sementara. Tetapi tetap kita tinjau melalui koordinator regional dan koordinator wilayah di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Nurya menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi mencakup kesiapan infrastruktur, sistem pengelolaan limbah, hingga keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
SPPG juga harus memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari persyaratan untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat diproduksi dengan memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Harus memenuhi persyaratan, seperti IPAL yang sudah sesuai standar. Kemudian secara infrastrukturnya juga harus memenuhi, termasuk pengelolaan limbah,” katanya.[THQ]

