RELUNG.ID — Transformasi pengelolaan sampah di Kota Palembang memasuki babak baru. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang tengah dibangun ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026, sekaligus menjadi tonggak peralihan menuju sistem pengolahan sampah berbasis energi terbarukan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan bahwa progres pembangunan hingga Maret 2026 telah mencapai 81,76 persen. Ia optimistis fasilitas tersebut dapat segera difungsikan, meski masih ada sejumlah aspek yang perlu disempurnakan.
“Targetnya Oktober 2026 sudah bisa beroperasi. Tapi ada beberapa hal yang harus dipastikan agar manfaatnya maksimal,” ujarnya usai meninjau lokasi proyek, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, pengembangan PSEL tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga harus memperhatikan nilai lokal dan dampak sosial. Ia menekankan pentingnya integrasi kearifan lokal dalam desain fasilitas, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga pemberdayaan pelaku UMKM di sekitar kawasan proyek.
Selain itu, pemerintah kota juga mendorong agar fasilitas ini memiliki fungsi edukatif bagi masyarakat, sekaligus memastikan operasionalnya tetap ramah lingkungan.
Dukungan terhadap percepatan proyek ini juga datang dari sektor investasi. Direktur Investasi Danantara, Fadli Rahman, menilai PSEL Palembang berpotensi menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan.
“Harapannya, pengolahan sampah bisa lebih berkelanjutan dan memberi dampak nyata, tidak hanya untuk Palembang tetapi juga wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengembang, PT Indo Green Power, menyebut proyek ini sebagai pionir di Sumatra karena menggunakan teknologi insinerator dalam skala besar. Manajer perusahaan, Satriawan Ming, mengatakan fasilitas ini dirancang untuk mengolah hingga 1.100 ton sampah per hari.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 1.000 ton sampah dari Kota Palembang serta tambahan dari wilayah sekitar seperti Banyuasin dan Ogan Ilir.
Penetapan Palembang sebagai salah satu proyek percontohan nasional tertuang dalam perubahan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang memperkuat kebijakan pengelolaan sampah berbasis energi di berbagai daerah.[THQ]

