Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Baru Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis di Lubuklinggau Kembali Dipenjara
Hukum

Baru Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis di Lubuklinggau Kembali Dipenjara

alwiBy alwi06/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aji Febiyandi (19) yang baru dua bulan menghirup udara bebas. Kini, harus kembali ke dalam penjara di Polsek Lubuklinggau Selatan, Sumsel. Pasalnya, Residivis kembali melakukan aksi pencurian di rumah korban Teguh Priyanto (36).

Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Hilal mengatakan pelaku seorang diri melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban di RT 03, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau pada Selasa (4/10) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Tersangka ini ditangkap dirumahnya di Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau,” katanya, Kamis (6/10).

Saat beraksi, pelaku berjalan kaki ke rumah korban. Kemudian, mengintip dari balik gorden rumah korban. Dan melihat ada sepeda motor dan HP. Saat kondisi aman, pelaku langsung membuka kunci pintu depan rumah korban yang hanya di kunci dengan menggunakan potongan dari kayu kecil dan bisa diputar. Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku mengambil motor Jupiter Z BG 4863 GF dan 1 HP merk Samsung.

Setelah itu tersangka dengan membawa barang hasil curiannya pergi menemui temannya bernama Andes Nopriyansyah (DPO) untuk meminta bantuan menjual barang curian.

“Motor korban oleh Andes dijual ke daerah Palak Curup (Bengkulu) kepada temannya seorang pria seharga Rp1.500.000. Sedangkan HP dijaminkam tersangka Aji pada saat mengisi BBM lantaran tidak memiliki uang,” jelas Kapolsek.

Kemudian uang hasil menjual motor tersebut digunakan tersangka dan Andes untuk berfoya-foya membali minuman, makanan, rokok dan bermain game online di warnet.

Atas kejadian tersebut korban alami kerugian 1 unit motor Yamaha Jupiter Z Bg 4863 GF warna merah hitam, 1 unit HP merk samsung J2 prime warna silver. Dan jika ditotal kerugian korban sekitar Rp5.300.000.

Selanjutnya kejadian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Dan mendapat laporan tersebut, Polisi melakukan cek TKP dan intrograsi terhadap korban serta saksi-saki.

Lalu tim Buser Polsek Lubuklinggai Selatan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah Aji Febiyandi. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya tersangka Aji dapat ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan didapatkan kembali. Adapun barang bukti tersebut 1 unit HP Samsung J2 Prime warna silver milik korban yang sebelumnya diambil pelaku.

“Tersangka merupakan residivis sebanuak tiga kali atas perkata narkoba, curay dan penggelapan. Tersangka juga baru bebas sejak dua bulan terakhir,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMuba Miliki Desa Baru, Ini Pesan Apriyadi
Next Article Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan, Jokowi: FIFA Siap Bantu Perbaiki Tata Kelola Sepakbola Indonesia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?