Aji Febiyandi (19) yang baru dua bulan menghirup udara bebas. Kini, harus kembali ke dalam penjara di Polsek Lubuklinggau Selatan, Sumsel. Pasalnya, Residivis kembali melakukan aksi pencurian di rumah korban Teguh Priyanto (36).
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Hilal mengatakan pelaku seorang diri melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban di RT 03, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau pada Selasa (4/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka ini ditangkap dirumahnya di Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau,” katanya, Kamis (6/10).
Saat beraksi, pelaku berjalan kaki ke rumah korban. Kemudian, mengintip dari balik gorden rumah korban. Dan melihat ada sepeda motor dan HP. Saat kondisi aman, pelaku langsung membuka kunci pintu depan rumah korban yang hanya di kunci dengan menggunakan potongan dari kayu kecil dan bisa diputar. Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku mengambil motor Jupiter Z BG 4863 GF dan 1 HP merk Samsung.
Setelah itu tersangka dengan membawa barang hasil curiannya pergi menemui temannya bernama Andes Nopriyansyah (DPO) untuk meminta bantuan menjual barang curian.
“Motor korban oleh Andes dijual ke daerah Palak Curup (Bengkulu) kepada temannya seorang pria seharga Rp1.500.000. Sedangkan HP dijaminkam tersangka Aji pada saat mengisi BBM lantaran tidak memiliki uang,” jelas Kapolsek.
Kemudian uang hasil menjual motor tersebut digunakan tersangka dan Andes untuk berfoya-foya membali minuman, makanan, rokok dan bermain game online di warnet.
Atas kejadian tersebut korban alami kerugian 1 unit motor Yamaha Jupiter Z Bg 4863 GF warna merah hitam, 1 unit HP merk samsung J2 prime warna silver. Dan jika ditotal kerugian korban sekitar Rp5.300.000.
Selanjutnya kejadian dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Dan mendapat laporan tersebut, Polisi melakukan cek TKP dan intrograsi terhadap korban serta saksi-saki.
Lalu tim Buser Polsek Lubuklinggai Selatan mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah Aji Febiyandi. Polisi lantas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya tersangka Aji dapat ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan didapatkan kembali. Adapun barang bukti tersebut 1 unit HP Samsung J2 Prime warna silver milik korban yang sebelumnya diambil pelaku.
“Tersangka merupakan residivis sebanuak tiga kali atas perkata narkoba, curay dan penggelapan. Tersangka juga baru bebas sejak dua bulan terakhir,” pungkasnya.
