RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyiapkan langkah lanjutan dalam memperkuat kebijakan pencegahan terhadap perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Selain menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat, Pemkot juga akan mengkaji penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum di tingkat daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Palembang Ratu Dewa saat menghadiri Aksi Dukungan Pemerintah terkait penolakan LGBT yang digelar di Pelataran Masjid Agung Palembang, Minggu (19/7/2026), bersama para tokoh ulama dan elemen masyarakat.
Menurut Ratu Dewa, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, termasuk mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat penanganan berbagai ancaman nonmiliter.
“Kami akan menyiapkan regulasi sebagai langkah preventif. Bentuknya bisa berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota, sehingga ada dasar hukum yang jelas dalam upaya pencegahan di Kota Palembang,” ujarnya.
Selain regulasi, Pemkot Palembang juga akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat melalui sinergi dengan tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, ustaz dan ustazah, serta berbagai elemen masyarakat.
Ratu Dewa mengatakan pendekatan yang dilakukan tidak hanya mengedepankan aspek regulasi, tetapi juga membangun pemahaman masyarakat melalui sosialisasi yang berkelanjutan.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Palembang juga akan menerbitkan surat edaran yang berisi upaya pencegahan terhadap perilaku yang dinilai tidak sejalan dengan norma yang berlaku di daerah.
“Surat edaran akan segera kami keluarkan sebagai langkah awal sambil mempersiapkan regulasi yang lebih komprehensif,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Pemkot akan mempelajari berbagai kebijakan serupa yang telah diterapkan di daerah lain serta melakukan kajian mendalam sebelum regulasi ditetapkan.
Ratu Dewa memastikan proses penyusunan kebijakan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, terutama tokoh dan organisasi keagamaan, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta dapat diterima masyarakat.
“Seluruh elemen keagamaan akan kami libatkan dalam pembahasan sehingga regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan Kota Palembang,” pungkasnya.[THQ]

