Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat
Regional

Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang tidak disiplin. Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena mangkir dari pekerjaan tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut telah ditetapkan pada awal Juli 2026 setelah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Palembang, serta mendapat persetujuan dari dirinya.

“Benar, ada empat ASN PPPK yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN,” ujar Ratu Dewa, Kamis (23/7/2026).

Keempat PPPK tersebut diketahui bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya di lingkungan puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dua OPD lainnya.

Menurut Ratu Dewa, para pegawai itu tidak langsung diberhentikan. Sebelum sanksi dijatuhkan, mereka telah melalui tahapan pembinaan dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 oleh masing-masing instansi.

Namun, meski telah beberapa kali diperingatkan, para PPPK tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan dan bahkan ada yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa memberikan keterangan.

“Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Setelah seluruh tahapan selesai, OPD melaporkan ke BKPSDM untuk diproses melalui berita acara pemeriksaan dan dibahas bersama Inspektorat serta Sekda,” jelasnya.

Ratu Dewa menegaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, termasuk kewajiban hadir dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.

Ia menjelaskan, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan. Karena itu, ketika pelanggaran sudah masuk kategori berat, sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa pemberhentian.

“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat. Jadi, jika pelanggarannya sudah masuk kategori berat, sanksinya adalah pemberhentian,” tegasnya.[THQ]

Palembang Pemkot Palembang PPPK Ratu Dewa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFebrie Adriansyah Absen dari Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Next Article Alasan Kesehatan, Hotman Paris Resmi Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?