RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).
Panggilan pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan selain Febrie, satu saksi lain berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan khusus untuk mengusut dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Anang menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung melakukan pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Salah satu materi penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (22/7), penyidik memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, hanya sebagian saksi yang memenuhi panggilan, sementara Febrie berhalangan hadir karena alasan kesehatan dan NH tidak memberikan konfirmasi.
Proses pemeriksaan tersebut turut mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang hadir sebagai bagian dari tim koordinasi dan supervisi.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan TPPU ini akan terus berlanjut, termasuk dengan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik. (vid)

