PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Oktober 2022.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Adapun BBM yang mengalami penyesuaian yaitu Jenis Pertamax, Pertamax Turbo, dan Dexlite. Untuk jenis Pertamax dan Pertamax Turbo mengalami penurunan harga. Sedangkan BBM nonsubsidi Solar jenis Dexlite dan Pertamina Dex mengalami kenaikan.
Penyesuaian harga terjadi di beberapa Provinsi. Seperti di DKI Jakarta, jenis Pertamax turun dari harga semula Rp14.500 turun menjadi Rp13.900. Kemudian jenis Pertamax Turbo turun dari Rp15.900 menjadi Rp14.950.
Kemudian Solar jenis Dexlite mengalami kenaikan dari harga semula Rp17.100 menjadi Rp17.800, dan Pertamina Dex dari Rp17.400 menjadi Rp18.100. Penyesuaian harga ini terjadi di sejumlah provinsi dengan besaran yang berbeda-beda.

