Dua maling di Palembang yakni Ardiansyah (21), warga Jalan Talang Keranggo, Lorong Setia Budi, Kecamatan IB II Palembang; dan Dedy Irawan (36), warga Jalan Talang Bulu, Perumahan Griya Asri Tanjung Sari, Kabupaten Banyuasin diringkus Polrestabes Palembang.
Keduanya diringkus, lantaran kedapatan membawa barang hasil curian mereka, Jumat malam (30/9).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka ini bertepatan saat petugas kepolisian sedang berpatrolo di wilayah di Jalan Swadaya, Kecamatan IB I Palembang, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Petugas melihat gerak-gerik kedua tersangka ini mencurigakan dan membawa karung,” katanya.
Petugas kemudian mencoba untuk memberhentikan tersangka. Namun, tersangka Ardiansyah berupaya untuk kabur sehingga petugas melumpuhkan bagian kaki. Dari hasil penggeledahan, didapati bahwa karung yang dibawa tersangka ini berisikan perabotan rumah seperti piring, cangkir, dan barang lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah membobol rumah milik A Firdaus (60) di Jalan Bank Raya, Kecamatan IB I Palembang. Mereka masuk dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Tersangka Ardiansyah mengaku jika dirinya beraksi bersama Dedy dan Ardiman (sudah tertangkap). Kedua rekannya tersebut sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah tersebut. Lantaran, rumah itu kosong karena tidak ditunggu oleh korban.
“Ardiman tugasnya merusak jendela menggunakan obeng dan kunci pas. Kemudian, saya dan Dedy bertugas mengambil barang di dalam rumah,” pungkasnya.
