RELUNG.ID-Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
“Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” kata Prasetyo.
Menanggapi penunjukan tersebut, Destry Damayanti menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Menurutnya, BI akan terus memastikan stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Pemerintah belum menyampaikan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo maupun jadwal pengajuan calon Gubernur Bank Indonesia yang baru untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[YKP]

