RELUNG.ID-Perry Warjiyo resmi meninggalkan kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.
Kepastian itu disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam konferensi pers di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” ujar Destry.
Destry menjelaskan, setelah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa dirinya ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Penetapan itu mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” jelasnya.
Meski telah terjadi pergantian kepemimpinan, Destry memastikan seluruh tugas dan fungsi Bank Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan BI akan terus menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang mendasari keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia.[YKP]

