RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memastikan guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak kehilangan hak atas penghasilan. Selama menunggu regulasi dari pemerintah pusat, honor para guru tersebut tetap dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan, Mondyaboni, mengatakan kebijakan tersebut diambil agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terganggu sekaligus memberikan kepastian sementara bagi guru yang hingga kini masih aktif mengajar.
“Guru-guru tersebut sampai sekarang masih tetap mengajar di sekolah. Untuk sementara, gaji mereka masih dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini,” kata Mondyaboni di Palembang, Senin.
Ia menjelaskan, sebagian guru non-ASN belum dapat diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu karena belum memenuhi persyaratan masa kerja saat proses pendataan dilakukan. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah masa pengabdian minimal dua tahun.
Meski demikian, mereka tetap menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di sekolah masing-masing dan berhak menerima honor sesuai ketentuan yang berlaku.
Mondyaboni menegaskan, pembayaran honor melalui dana BOS dilakukan secara selektif. Guru yang menerima honor harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan penggunaan dana BOS.
Menurutnya, jumlah guru dengan status tersebut di Sumsel kini tidak lagi banyak. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mereka memperoleh kepastian mengenai status kepegawaiannya.
“Kita masih menunggu regulasi dan kebijakan dari pusat. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini ada kabar baik sehingga mereka juga mendapatkan kepastian status,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdik Sumsel juga menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut belum dapat diatasi melalui perekrutan guru baru karena hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan nasional terkait pengadaan tenaga pendidik.
“Kita berharap segera ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru-guru yang belum terakomodasi. Dengan begitu, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah juga dapat terpenuhi,” kata Mondyaboni.[THQ]

