RELUNG.ID – Insiden penayangan konten tidak pantas di videotron milik Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, memicu perhatian publik. Perangkat informasi digital yang berada di kawasan Tugu Naruto, Jalan KM 3 Nanga Pinoh, diduga diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga menampilkan video bermuatan pornografi di ruang publik.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/7/2026) itu sontak menghebohkan warga yang melintas. Sejumlah pengguna jalan merekam tayangan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga menjadi viral.
Insiden itu memunculkan pertanyaan mengenai keamanan sistem pengelolaan videotron milik pemerintah daerah, terutama terkait perlindungan terhadap akses perangkat yang digunakan sebagai media informasi publik.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menegaskan tayangan yang muncul sama sekali bukan materi publikasi yang disiapkan maupun disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Melawi.
“Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya tayangan yang tidak sesuai dengan norma, etika serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah,” ujar Joko.
Menurutnya, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Melawi langsung menghentikan penayangan videotron dan mengamankan seluruh akses pengelolaannya.
Selain itu, tim teknis juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem, termasuk menelusuri kemungkinan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan pelaku. Pemerintah daerah turut berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Melawi menyatakan akan memperkuat sistem keamanan teknologi informasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Joko.[THQ]

