Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Diringkus, Korban Ditipu Hingga Puluhan Juta
Hukum

Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Diringkus, Korban Ditipu Hingga Puluhan Juta

alwiBy alwi24/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tim Opsnal 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Izzati Nabila (24) yang merupakan pelaku penipuan terhadap 11 korban.

Penangkapan ini diberdasarkan laporan korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial SMA yang telah ditipu sebesar Rp70 juta.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengatakan pelaku, Izzati Nabila ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Cipinang Karajan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (18/9).

Pelaku ini menjanjikan korbannya untuk berinvestasi dengan keuntungan 30 persen dalam kurun waktu 20 hari.

“Korban kemudian tergiur dan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku,” katanya, Sabtu (24/9).

Hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku juga tidak kunjung mentransfer korban. Bahkan, pelaku melarikan diri ke luar kota. Karena itu, korban melapor. Dari laporan yang diterima, terdapat 10 laporan yang sama oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dibantarkan di RS Bhayangkara M Hasan ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAirlangga: Pemerintah Belum Putuskan Konversi Kompor Gas 3 Kg ke Listrik
Next Article Atap dan Dinding Rumah Warga di Lubuklinggau Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?