Tim Opsnal 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Izzati Nabila (24) yang merupakan pelaku penipuan terhadap 11 korban.
Penangkapan ini diberdasarkan laporan korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial SMA yang telah ditipu sebesar Rp70 juta.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengatakan pelaku, Izzati Nabila ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Cipinang Karajan, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (18/9).
Pelaku ini menjanjikan korbannya untuk berinvestasi dengan keuntungan 30 persen dalam kurun waktu 20 hari.
“Korban kemudian tergiur dan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku,” katanya, Sabtu (24/9).
Hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku juga tidak kunjung mentransfer korban. Bahkan, pelaku melarikan diri ke luar kota. Karena itu, korban melapor. Dari laporan yang diterima, terdapat 10 laporan yang sama oleh pelaku.
Atas perbuatannya pelaku yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dibantarkan di RS Bhayangkara M Hasan ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
