Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Ajukan Kasasi
Hukum

Banding Diterima, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Ajukan Kasasi

alwiBy alwi23/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE, kini resmi mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (23/9)

Upaya kasasi ini diambil melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi. Lantaran, pengurangan masa tahanan lewat banding dinilai belum adil.

“Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho Junaidi didampingi KM Ridwan Said.

Menurutnya, perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai administrasi kepala daerah. Bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, tidak ada satu alat bukti yang mampu membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya tersebut.

Dalam fakta perkaranya juga telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat yang merugikan negara baik perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya sehingga sudah sepatutnnya kliennya ini lepas dari segala tuntutan hukum.

“Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Lantaran, telah melakukan korupsi dalam pembangunan masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.

Usai mendengar vonis tersebut, kuasa hukum Alex Noerdin pun mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Permohonan tersebut diterima dan masa tahanan dari semula 12 tahun penjara dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWow! 1.000 Lintah Hidup Diekspor ke Malaysia
Next Article WHO Minta Negara Kaya Bantu Keluar dari Pandemi Covid-19
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,796 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,769 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?