Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018, Alex Noerdin, yang merupakan terpidana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan hibah Masjid Sriwijaya dan jual beli gas PDPDE, kini resmi mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (23/9)
Upaya kasasi ini diambil melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi. Lantaran, pengurangan masa tahanan lewat banding dinilai belum adil.
“Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho Junaidi didampingi KM Ridwan Said.
Menurutnya, perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai administrasi kepala daerah. Bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, tidak ada satu alat bukti yang mampu membuktikan adanya aliran dana kepada kliennya tersebut.
Dalam fakta perkaranya juga telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat yang merugikan negara baik perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya sehingga sudah sepatutnnya kliennya ini lepas dari segala tuntutan hukum.
“Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Lantaran, telah melakukan korupsi dalam pembangunan masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Vonis itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Alex selama 20 tahun penjara.
Usai mendengar vonis tersebut, kuasa hukum Alex Noerdin pun mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Permohonan tersebut diterima dan masa tahanan dari semula 12 tahun penjara dikurangi menjadi 9 tahun penjara.
