RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar Diklat Probity Audit di Balai Diklat Pengawasan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada 10–14 Agustus 2026.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut Teddy, pelaksanaan diklat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat implementasi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
“Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan skor MCP KPK sekaligus mendukung program pencegahan korupsi yang dijalankan KPK dan Kemendagri,” ujar Teddy.
Ia menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
Lebih dari itu, seluruh tahapan pengadaan harus mampu menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Teddy menjelaskan, kepatuhan terhadap indikator MCP bukan sekadar melengkapi dokumen administrasi, melainkan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, keadilan, serta bebas dari benturan kepentingan.
“Kita jangan hanya berpikir dokumennya lengkap. Yang lebih penting adalah memahami setiap tahapan proses dan memastikan seluruh prinsip tata kelola yang baik benar-benar diterapkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perencanaan pengadaan harus disusun secara matang sejak awal, berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan, bukan semata-mata untuk mengejar penyerapan anggaran pada akhir tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Teddy menyampaikan 11 arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di antaranya memastikan perencanaan pengadaan dilakukan dengan benar, menjaga konsistensi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara wajar, menghindari konflik kepentingan, memperkuat pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga memastikan seluruh dokumentasi kegiatan tersusun secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, ia menekankan agar para pimpinan OPD menjalankan fungsi pengendalian internal secara optimal dan tidak menjadikan MCP hanya sebagai pemenuhan kewajiban administrasi.
Di akhir arahannya, Teddy mengapresiasi kehadiran para kepala OPD yang mengikuti pelatihan secara langsung. Namun, ia mengingatkan agar pimpinan perangkat daerah tidak menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pelaksanaan proyek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun staf teknis.
“Kepala OPD harus mengetahui dan mengawal setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga selesai. Jangan pernah mengakali anggaran untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok,” tutupnya. (ril)

