Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bupati OKU Dorong Transparansi Pengadaan Lewat Diklat Probity Audit untuk Perkuat Pencegahan Korupsi
Regional

Bupati OKU Dorong Transparansi Pengadaan Lewat Diklat Probity Audit untuk Perkuat Pencegahan Korupsi

alwiBy alwi13/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Diklat Probity Audit di Balai Diklat Pengawasan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada 10–14 Agustus 2026. (Dok Pemkab OKU)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Salah satu langkah yang ditempuh yakni menggelar Diklat Probity Audit di Balai Diklat Pengawasan Keuangan Negara (BDPKN) Yogyakarta pada 10–14 Agustus 2026.

Baca juga :   8 Tips untuk Mengoptimalkan Liburan Akhir Pekan, Perlu Dicoba Nih!

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut Teddy, pelaksanaan diklat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat implementasi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

“Diklat Probity Audit di BDPKN Yogyakarta ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan skor MCP KPK sekaligus mendukung program pencegahan korupsi yang dijalankan KPK dan Kemendagri,” ujar Teddy.

Baca juga :   Konflik Rachel Vennya–Okin Memanas, Rumah di Kemang Terancam Dijual

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.

Lebih dari itu, seluruh tahapan pengadaan harus mampu menghasilkan barang dan jasa yang tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.

Teddy menjelaskan, kepatuhan terhadap indikator MCP bukan sekadar melengkapi dokumen administrasi, melainkan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, keadilan, serta bebas dari benturan kepentingan.

Baca juga :   Musyda Jadi Momentum Kaderisasi, Endang Saputra Terpilih Nahkodai Pemuda Muhammadiyah Muara Enim

“Kita jangan hanya berpikir dokumennya lengkap. Yang lebih penting adalah memahami setiap tahapan proses dan memastikan seluruh prinsip tata kelola yang baik benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perencanaan pengadaan harus disusun secara matang sejak awal, berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas pembangunan, bukan semata-mata untuk mengejar penyerapan anggaran pada akhir tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Teddy menyampaikan 11 arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga :   Usai Geledah Dinas PUPR, Beredar Video KPK Datangi Rumah Dinas Bupati OKU Pasca OTT

Di antaranya memastikan perencanaan pengadaan dilakukan dengan benar, menjaga konsistensi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara wajar, menghindari konflik kepentingan, memperkuat pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga memastikan seluruh dokumentasi kegiatan tersusun secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, ia menekankan agar para pimpinan OPD menjalankan fungsi pengendalian internal secara optimal dan tidak menjadikan MCP hanya sebagai pemenuhan kewajiban administrasi.

Di akhir arahannya, Teddy mengapresiasi kehadiran para kepala OPD yang mengikuti pelatihan secara langsung. Namun, ia mengingatkan agar pimpinan perangkat daerah tidak menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pelaksanaan proyek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun staf teknis.

Baca juga :   Bupati OKU Ajak Bangkitkan Semangat Membangun Daerah pada Harkitnas ke-118

“Kepala OPD harus mengetahui dan mengawal setiap tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga selesai. Jangan pernah mengakali anggaran untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok,” tutupnya. (ril)

Bupati OKU Diklat Probity Audit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpotify Mulai Labeli Artis AI, Musiknya Tak Lagi Masuk Rekomendasi
Next Article DPRD Palembang Siapkan Perda Inisiatif Lindungi Penyandang Disabilitas
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?