RELUNG.ID – Gegara kecanduan judi online slot, Imam Muslim Arisandi (30) nekat mencuri uang temannya senilai Rp2,8 juta yang disimpan di aplikasi E Money Seabank.
Atas perbuatan tersebut, Imam harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya Jalan Waringin Laut, Kecamatan Gandus Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan pelaku berinisial IMA menindaklanjuti laporan polisi LP/B/3500/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 14 Oktober 2026.
“Usai menerima laporan dari korban Dian Irawan, anggota kita melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku berinisial IMA,” ungkap Musa saat dikonfirmasi awak media, Jum’at (16/10/2026) pagi.
Musa mengatakan, dalam laporan yang dibuat oleh korban Dian Irawan pencurian itu terjadi di rumahnya beralamat di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (14/10/202) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Jadi awalnya pelaku IMA meminjam handphone milik korban Dian Irawan. Karena sudah berteman lama dan percaya dipinjamkan. Lalu korban tidur. Pas bangun, mengecek saldo E Money senilai Rp2,8 juta hilang,” kata Musa.
Masih dikatakan oleh Musa, saat korban Dian Irawan menanyakan saldo E Money raib, pelaku mengaku telah memakainya untuk bermain judi slot. Merasa tak terima korjan membuat laporan polisi.
“Dari laporan polisi itulah kita langsung mengamankan pelaku IMA ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Korhan mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta,” ungkap dia.
Selain tersangka Imam Muslim Arisandi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan satu lembar kaos oblong yang dikenakannya saat beraksi.
Kini tersangka Imam Muslim Arisandi dijerat dengan Pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana pencurian biasa. (DNP)

