Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Enam Bulan Jadi DPO, Kawanan Pencuri di Palembang Diringkus
Hukum

Enam Bulan Jadi DPO, Kawanan Pencuri di Palembang Diringkus

alwiBy alwi17/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pelarian Heriansyah (21) selama enam bulan akhirnya dihentikan oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini merupakan satu dari kawanan pencuri yang melakukan aksinya di salah satu warung milik korban Saparudin (65), di Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, 11 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Rabu, 8 Maret lalu.

“Pelaku ini ditangkap tidak jauh dari kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (17/9).

Dalam menjalankan aksinya, Heriansyah bersama kawanannya sebanyak tiga orang, masuk dengan cara merusak pintu warung. Kemudian, mengambil 9 tabung gas 3 kilogram, uang Rp800 ribu dan 2 ponsel yang ada di dalam warung tersebut. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp9 juta.

“Saat inikami masih mengejar tiga pelaku lainnya, identisnya sudah kami kantongi, MR, R, dan A,” terangnya

Sementara itu, tersangka Heriansyah mengakui perbuatannya telah membobol warung bersama tiga rekannya. Barang curian itu pun telah dijual dan dibagi rata bersama rekan-rekannya. Bahkan, dia mengaku uang hasil curian ini telah habis untuk jajan sehari-hari dan membeli rokok.

“Iya pak, barang curiannya telah kami jual dan habis,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Heriansyah ini diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam pidana di atas 5 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Desa di Muara Enim Gagal Panen Akibat Sawah Terendam Air
Next Article Asyik Gunakan Sabu di Kandang Ayam, Johan Diringkus
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,971 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?