Pelarian Heriansyah (21) selama enam bulan akhirnya dihentikan oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini merupakan satu dari kawanan pencuri yang melakukan aksinya di salah satu warung milik korban Saparudin (65), di Jalan Panca Usaha, Lorong Mawar, 11 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Rabu, 8 Maret lalu.
“Pelaku ini ditangkap tidak jauh dari kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (17/9).
Dalam menjalankan aksinya, Heriansyah bersama kawanannya sebanyak tiga orang, masuk dengan cara merusak pintu warung. Kemudian, mengambil 9 tabung gas 3 kilogram, uang Rp800 ribu dan 2 ponsel yang ada di dalam warung tersebut. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp9 juta.
“Saat inikami masih mengejar tiga pelaku lainnya, identisnya sudah kami kantongi, MR, R, dan A,” terangnya
Sementara itu, tersangka Heriansyah mengakui perbuatannya telah membobol warung bersama tiga rekannya. Barang curian itu pun telah dijual dan dibagi rata bersama rekan-rekannya. Bahkan, dia mengaku uang hasil curian ini telah habis untuk jajan sehari-hari dan membeli rokok.
“Iya pak, barang curiannya telah kami jual dan habis,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Heriansyah ini diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
