Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bayar Upah di Bawah UMK Bisa Dipidana, Disnaker Palembang Ingatkan Pengusaha
Regional

Bayar Upah di Bawah UMK Bisa Dipidana, Disnaker Palembang Ingatkan Pengusaha

alwiBy alwi21/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pengusaha di Kota Palembang tidak boleh menetapkan upah pekerja di bawah batas minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca juga :   Jangan Lupa Bawa Payung, BMKG Prakirakan Cuaca Palembang Hujan Hari Ini

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Raden Muhammad Ismail, mengatakan upah minimum merupakan batas bawah yang wajib menjadi acuan perusahaan dalam membayar pekerja.

“Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah, sehingga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum,” kata Ismail, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, kewajiban tersebut berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Pengusaha tidak diperkenankan membayar pekerja dengan nilai di bawah upah minimum yang berlaku.

Baca juga :   THR Tak Boleh Dicicil, Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan hingga 27 Maret

Dirinya mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap remeh ketentuan pengupahan. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan dapat dikenai sanksi pidana.

“Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta,”kata dia.

Ketentuan tersebut menempatkan pembayaran upah di bawah minimum sebagai tindak pidana kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.

Baca juga :   Titik Rawan Longsor di Liku Endikat dan Liku Lematang Ancaman bagi Pemudik, Warga Diminta Waspada

Selain sanksi pidana, persoalan kekurangan pembayaran upah juga tidak serta-merta menghapus hak pekerja. Selisih upah yang belum dibayarkan tetap menjadi hak pekerja dan dapat dituntut melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

“Kalau terkait kekurangan upah itu termasuk hak normatif,” jelas Ismail.

Untuk tindak lanjut terhadap persoalan hak normatif tersebut, kewenangan pengawasan berada pada pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga :   Jenazah di Pulau Enggano Teridentifikasi ABK Arupadhatu 1 yang Hilang Bersama Rombongan Jurnalis

Artinya, ketika ditemukan dugaan perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

Ia pun mengimbau seluruh perusahaan di Palembang mematuhi ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah.

Perusahaan juga diminta mengacu pada keputusan gubernur terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Baca juga :   Ditolak Warga, Penertiban Aset PT KAI Tetap Berlangsung

“Imbauannya agar perusahaan dapat menerapkan upah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tentang pengupahan, serta dapat melaksanakan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pengupahan penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Di sisi lain, pekerja juga memiliki hak untuk mengetahui standar upah yang berlaku dan melaporkan apabila terdapat dugaan pembayaran di bawah ketentuan.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.192.837 per bulan. Angka ini naik sekitar 7,05 persen atau Rp 276.202 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.916.635 bulan. (THQ)

Disnaker Palembang UMK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Hanya Muara Enim, KPK Dalami Dugaan Pengondisian Audit BPK di PALI dan Empat Lawang
Next Article Tiga Pelajar SMK di Palembang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,986 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,857 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,829 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?