RELUNG.ID – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap EF (17) pelajar SMKN di Palembang
Ketiga tersangka berinisial MA (15), MAA (15) dan AP (15).
Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi mengatakan awalnya polisi mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pendalaman, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus ini kita mengamankan sembilan orang. Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku dan enam lainnya sebagai saksi,” kata Sonny saat pres rilis di Polrestabes Palembang.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Mesuji II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada Jum’at (14/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berawal ketika korban bersama rekan-rekannya sedang nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, datang rombongan ketiga tersangka yang sangat ramai dengan mengendarai sepeda motor.
Melihat hal tersebut, korban bersama teman-temannya mencoba menyelamatkan diri. Nahasnya, ketika hendak kabur, sepeda motor EF ditendang tersangka AP hingga membuatnya terjatuh.
Saat itulah, tersangka MA dan MAA melakukan tindakan kekerasan hingga korban mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami dua luka lecet pada bahu kanan serta luka lecet di bagian leher belakang sampai punggung,” jelas Sonny.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” tegas Jedi.
Meski proses hukum berjalan, polisi menegaskan penanganan terhadap para pelajar tetap memperhatikan status mereka sebagai anak.
Jedi mengatakan kepolisian tidak ingin proses hukum justru memutus masa depan pendidikan para pelajar.
“Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya,” pungkasnya. (DNP)

