RELUNG.ID – Konflik internal yang berkepanjangan di Universitas Sjakhyakirti Palembang memicu perhatian serius dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.
Dalam surat resmi yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, LLDIKTI memberi ultimatum kepada pihak yayasan dan universitas untuk segera menyelesaikan permasalahan dalam waktu satu bulan.
Jika konflik tidak terselesaikan, universitas swasta tertua di Sumatera Selatan ini terancam menghadapi sanksi berat.
Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar mengatakan, konflik dualisme kepemimpinan di yayasan dan universitas, indikasi ijazah palsu, serta data mahasiswa yang tidak lengkap menjadi alasan utama yang memicu peringatan tersebut.
“Konflik ini tidak hanya merusak tata kelola universitas, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada penyelesaian, kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian untuk diputuskan lebih lanjut,” tegas Prof Iskhaq.
Selama konflik belum terselesaikan, LLDIKTI telah menangguhkan sejumlah layanan kelembagaan untuk Universitas Sjakhyakirti. Layanan yang dihentikan mencakup rekomendasi yudisium, usulan dosen, layanan beasiswa, dan pengajuan akreditasi.
“Penangguhan ini adalah langkah serius agar pihak-pihak terkait memahami pentingnya menyelesaikan masalah ini demi keberlanjutan universitas,” tambahnya.
Prof Iskhaq menegaskan Universitas Sjakhyakirti harus segera menyelesaikan konflik ini melalui jalur mediasi atau hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. LLDIKTI telah memberikan ruang untuk mediasi, tetapi konflik justru semakin memanas tanpa tanda-tanda resolusi.
“Jika konflik ini terus berlarut, tidak menutup kemungkinan universitas akan kehilangan legitimasi kelembagaan, bahkan menghadapi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Kisruh internal Universitas Sjakhyakirti bermula dari dualisme kepemimpinan antara Ketua Yayasan Bambang Haryanto dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Prof Suryani Amrin. Bambang menuduh pihak Suryani berupaya menguasai yayasan dengan menunjuk keluarganya ke posisi strategis, hingga mengadakan rapat ilegal untuk memberhentikan dirinya.
“Universitas ini adalah milik publik, bukan milik pribadi atau keluarga tertentu. Upaya menguasai yayasan secara sepihak jelas melanggar hukum dan berdampak pada stabilitas universitas,” ujar Bambang. (DSK)

