Army Pasi (42), warga Perumahan Grand Mutiara Persada RT 14 RW 005, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Pasalnya, Army telah membuat laporan palsu untuk menghindari cicilan motornya dan untuk mendapatkan asuransi.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan pelaku ini telah membuat laporan polisi pada 16 Agustus 2022. Dimana, saat itu pelaku mengaku menjadi korban begal di Kawasan Desa Talang Buluh, Banyuasin, Sumsel. Sehingga motor yang masih kredit hilang. Kemudian, pihaknya melakukan olah TKP dan mendapatkan sejumlah kejanggalan.
“Motor jenis Honda Beat milik korban ini dibeli secara kredit dan belum lunas,” katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (13/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata korban ini membuat palsu. Dimana, motor yang dilaporkan menghilang ternyata dijual sebesar Rp3 juta. Hasil pemeriksaan juga diketahui jika kejadian begal seperti yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
“Pelaku ini membuat laporan hanya untuk menghindari membayar angsuran serta untuk mendapatkan asuransi,” katanya.
Dari keterangan, pelaku ini nekat membuat laporan karena desakan ekonomi dan tidak mampu membayar cicilan motor. Dengan laporan tersebut, pelaku dapat menerima asuransi dari hilangnya motor tersebut.
“Saat ini pelaku telah ditangkap bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat,” tutupnya.
Tersangka Army mengakui nekat membuat laporan palsu tak mampu membayar kreditan motor tersebut. Dia mengaku untuk memperkuat dramanya, dia sengaja datang ke Polsek dan mengaku diancam memakai arit sehingga motor tersebut dirampas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 KUH Pidana Jo Pasal 220 KUH Pidana tentang memberikan keterangan palsu.
