Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Oknum Polisi yang Bakar Kekasih Bakal Banding usai Divonis 20 Tahun
Hukum

Mantan Oknum Polisi yang Bakar Kekasih Bakal Banding usai Divonis 20 Tahun

alwiBy alwi13/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Andriansyah yang merupakan mantan oknum polisi yang melakukan pembakaran terhadap korban Nengsih Marlina, akhirnya divonis Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (13/9).

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.

“Berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar. Dimana telah mengetahui keberadaan korban dengan membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada,” kata Ketua majelis hakim Shelli Noveriyanti dalam persidangan.

Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. “Untuk itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Andriansyah langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim. Sementara, JPU Sriyani mengaku pikir-pikir dahulu terhadap putusan 20 tahun penjara.

Penasehat Hukum Terdakwa, Heru Pudjo Handoko mengatakan putusan majelis hakim dinilai masih tinggi. Menurutnya, putusan 20 tahun itu adalah maksimal, Padahal, masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

“Karena itulah kami akan mengajukan banding,” katanya.

Ditempat yang sama, Keluarga Korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku belum puas dengan putusan 20 tahun penjara. Lantaran, putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan. Apalagi, menurutnya ini nyawa korban yang tidak dapat kembali lagi.

“Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi, tapi itu kan tadi banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.

Seperti diketahui, aksi Ardiansyah ini dilakukan pada Kamis, 10 Maret lalu. Dimana saat itu, terdakwa masih seorang anggota Polres Lahat yang berpangkat Brigpol. Atas perbuatannya, korban Nengsih Marlina meninggal dunia usai dirawat intensif di RSUD HM Rabain Muara Enim, Sabtu (26/3).

Atas perbuatannya, Ardiansyah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama primai Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP atau kedua Primair Pasal 355 ayat (2) KUHP Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article49 Tentara Armenia Tewas dalam Serangan Azerbaijan
Next Article Pasal Jual Beli Sapi, Ruswanto Dibunuh dan Dibuang ke Sungai
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?