Andriansyah yang merupakan mantan oknum polisi yang melakukan pembakaran terhadap korban Nengsih Marlina, akhirnya divonis Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (13/9).
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara seumur hidup.
“Berdasarkan pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa sudah direncanakan secara sadar. Dimana telah mengetahui keberadaan korban dengan membeli bensin dan membawanya ke rumah kontrakan tempat korban berada,” kata Ketua majelis hakim Shelli Noveriyanti dalam persidangan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. “Untuk itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Andriansyah langsung menyatakan banding terhadap putusan hakim. Sementara, JPU Sriyani mengaku pikir-pikir dahulu terhadap putusan 20 tahun penjara.
Penasehat Hukum Terdakwa, Heru Pudjo Handoko mengatakan putusan majelis hakim dinilai masih tinggi. Menurutnya, putusan 20 tahun itu adalah maksimal, Padahal, masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
“Karena itulah kami akan mengajukan banding,” katanya.
Ditempat yang sama, Keluarga Korban, Trisnawati bersama ibunda mengaku belum puas dengan putusan 20 tahun penjara. Lantaran, putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan. Apalagi, menurutnya ini nyawa korban yang tidak dapat kembali lagi.
“Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi, tapi itu kan tadi banding mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi,” harapnya.
Seperti diketahui, aksi Ardiansyah ini dilakukan pada Kamis, 10 Maret lalu. Dimana saat itu, terdakwa masih seorang anggota Polres Lahat yang berpangkat Brigpol. Atas perbuatannya, korban Nengsih Marlina meninggal dunia usai dirawat intensif di RSUD HM Rabain Muara Enim, Sabtu (26/3).
Atas perbuatannya, Ardiansyah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama primai Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP atau kedua Primair Pasal 355 ayat (2) KUHP Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.
