Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Palembang Diringkus Polisi
Hukum

Lagi Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Palembang Diringkus Polisi

alwiBy alwi13/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rizki Ardiansyah (20) langsung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II. Lantaran, mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitaran tempat tinggalnya, Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, Senin (12/9).

Polisi menyita barang bukti berupa 10 paket kecil yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Kami kemudian langsung melakukan penangkapant terhadap tersangka ini,” katanya, Selasa (13/9).

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket kecil. Bahkan, pelaku juga telah mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang biasa diedarkannya disekitaran rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status tersangka ini sebagai pengedar, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek SU II untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJangan Lupa Bawa Kelengkapan Ini untuk Ambil BLT BBM di Kantor Pos
Next Article Menang Atas Empoli, AS Roma Semakin Memperketat Persaingan Liga Italia
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?