Rizki Ardiansyah (20) langsung diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II. Lantaran, mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitaran tempat tinggalnya, Jalan KH Azhari, Lorong Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang, Senin (12/9).
Polisi menyita barang bukti berupa 10 paket kecil yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
Kapolsek SU II, Kompol Handryanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Kami kemudian langsung melakukan penangkapant terhadap tersangka ini,” katanya, Selasa (13/9).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 10 paket kecil. Bahkan, pelaku juga telah mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang biasa diedarkannya disekitaran rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Status tersangka ini sebagai pengedar, saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek SU II untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
