RELUNG.ID – Misteri hilangnya dua perempuan, Rani (23) dan Ayuhana (18), warga Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, sejak 2021 akhirnya menemui titik terang.
Lima tahun setelah keduanya dinyatakan hilang, keberadaan mereka terungkap secara tidak sengaja. Bukan melalui pencarian keluarga, melainkan dari penemuan kerangka manusia di sebuah rumah yang berada di sekitar lokasi ditemukannya kerangka sepeda motor.
Dari temuan tersebut, polisi mengungkap Rani dan Ayuhana diduga menjadi korban pembunuhan. Dua pria, yakni Rendi Saputra (27), warga Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, dan Andika (25), warga Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah seorang warga bernama Rohani alias Otong mencari kayu di sekitar lokasi pada Minggu (6/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat berada di lokasi, saksi melihat kerangka sepeda motor yang berada di dalam parit. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat, Heri Fauzi.
“Saksi melihat kerangka sepeda motor di dalam parit, kemudian menelepon RT Heri Fauzi untuk datang mengecek kerangka motor tersebut,” kata Risnan.
Heri kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sebuah rumah yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari titik penemuan kerangka sepeda motor.
Saat mengecek bagian dalam rumah, ia justru menemukan sesuatu yang jauh lebih mengejutkan.
“Saat mengecek ke dalam rumah itu, saksi melihat ada kerangka manusia sudah dalam keadaan tulang-belulang,” jelasnya.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Talang Kelapa. Kerangka manusia kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya sekitar enam jam setelah penemuan kerangka, petugas berhasil mengamankan Rendi di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
Dari pemeriksaan terhadap Rendi, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keterlibatan Andika. Petugas selanjutnya mengamankan Andika di kawasan Sei Sedapat.
“Dari nyanyian pelaku Rendi, ikut juga diamankan Andika di Sei Sedapat yang turut serta dalam aksi pidana tersebut,” ungkap Risnan.
Hilang Saat Berangkat Sekolah
Kasus ini berawal pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saat itu, Rani dan Ayuhana pergi menggunakan sepeda motor menuju sekolah sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun, keduanya tidak pernah kembali.
Keluarga sempat melakukan pencarian setelah keduanya tidak memberikan kabar. Waktu terus berlalu hingga kasus kehilangan tersebut akhirnya menemukan titik terang melalui penemuan kerangka pada Minggu (6/9).
Sejumlah barang yang diduga milik kedua korban turut diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Barang milik Ayuhana ditemukan dalam sebuah tas biru. Di dalamnya terdapat buku sekolah, jilbab putih, kemeja biru SMP, rok biru SMP, celana dalam warna pink, tanktop biru toska serta sepasang sepatu hitam.
Sementara dari tas biru muda yang diduga milik Rani, polisi menemukan buku sekolah, kemeja putih SMA, rok abu-abu, sepasang sepatu sekolah, kalung, gelang tangan dan dua cincin.
Temuan barang-barang tersebut menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap secara utuh identitas korban sekaligus rangkaian pembunuhan yang terjadi lima tahun lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan. (RDK)

