Pendi alias Kikok (36) dan Noviansyah alias Iyan (34) harus mendekam di penjara. Lantaran, telah mencuri puluhan barang milik negera.
Berdasarkan informasi, Warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam 1, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang ini telah mencuri 45 buah besi penutup bak kontrol atau Manhole Cover senilai Rp90 juta, milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel di sepanjang Jalan Angkatan 45, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan mereka ini beraksi pada Senin kemarin (5/9). Saat itu, kedua tersangka ditangkap tengah membawa barang curiannya. Namun, saat akan ditangkap keduanya mencoba melawan dan kabur hingga akhir petugas memberikan tindakan tegas terukur.
“Keduanya terpaksa dilumpuhkan di kakinya masing-masing,” katanya, Selasa (6/9).
Dari penangkapant tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 Manhole Cover, 1 Gerobak, 1 Obeng, dan 1 Palu. “Keduanya kini telah diamankan di Mapolrestabes Palmebang dan diancam pidana penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, Kedua pelaku, Kikoy dan Iyan mengakui perbuatannya telah mencuri setidaknya 45 besi penutup bak kontrol milik Dinas PU BM Sumsel. Namun, belum sempat dijual, mereka sudah ditangkap oleh polisi.
